Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku
Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi mengeluarkan ikan arwana dan ikan botia dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga kelestarian dan meningkatkan nilai tambah spesies tersebut. Larangan ini mencakup ikan arwana super red dan jardinii berukuran kecil (di bawah 12 cm dan 10 cm) serta ikan botia macracanthus, termasuk dalam bentuk hidup, benih, dan telur. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperketat perlindungan terhadap kedua jenis ikan hias tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 18/PERMEN-KP/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LARANGAN PENGELUARAN IKAN ARWANA (Scleropages sp.) DAN IKAN BOTIA (Chromobotia macracanthus) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3620
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 828
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2020