Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku

Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi mengeluarkan ikan arwana dan ikan botia dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga kelestarian dan meningkatkan nilai tambah spesies tersebut. Larangan ini mencakup ikan arwana super red dan jardinii berukuran kecil (di bawah 12 cm dan 10 cm) serta ikan botia macracanthus, termasuk dalam bentuk hidup, benih, dan telur. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperketat perlindungan terhadap kedua jenis ikan hias tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
18/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
LARANGAN PENGELUARAN IKAN ARWANA (Scleropages sp.) DAN IKAN BOTIA (Chromobotia macracanthus) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3620
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
828
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah