Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku
Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober–desember
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang penangkapan ikan madidihang (*Thunnus albacares*) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 selama bulan Oktober hingga Desember untuk melindungi daerah pemijahan dan bertelurnya. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memastikan keberlanjutan stok ikan di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 26/PERMEN-KP/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LARANGAN PENANGKAPAN IKAN MADIDIHANG (Thunnus albacares) DI DAERAH PEMIJAHAN DAN DAERAH BERTELUR DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 714 PADA BULAN OKTOBER–DESEMBER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5521
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 931
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2020