Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 berlaku

Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober–desember

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang penangkapan ikan madidihang (*Thunnus albacares*) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 selama bulan Oktober hingga Desember untuk melindungi daerah pemijahan dan bertelurnya. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memastikan keberlanjutan stok ikan di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
26/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
LARANGAN PENANGKAPAN IKAN MADIDIHANG (Thunnus albacares) DI DAERAH PEMIJAHAN DAN DAERAH BERTELUR DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 714 PADA BULAN OKTOBER–DESEMBER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5521
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
931
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah