Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan standar untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasarkan tugas teknis operasional dan penunjang yang dilaksanakan. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan struktur organisasi UPT sesuai dengan kebutuhan pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
25/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
940
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1165
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah