Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan standar untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasarkan tugas teknis operasional dan penunjang yang dilaksanakan. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan struktur organisasi UPT sesuai dengan kebutuhan pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 25/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 940
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1165
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2016