Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan harus berbentuk Dinas, dengan nomenklatur "Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi" serta "Dinas Perikanan Kabupaten/Kota". Unit kerja di dalamnya terdiri dari Bidang dan Seksi yang penamaannya didasarkan pada pendekatan fungsi serta potensi daerah setempat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
26/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4622
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1327
Tanggal Pengundangan
05 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah