Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan harus berbentuk Dinas, dengan nomenklatur "Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi" serta "Dinas Perikanan Kabupaten/Kota". Unit kerja di dalamnya terdiri dari Bidang dan Seksi yang penamaannya didasarkan pada pendekatan fungsi serta potensi daerah setempat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 26/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4622
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1327
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2016