Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 19 dari 20 · 572 dokumen
Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupatenkota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2016 Tahun 2016
Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hak-hak (keuangan, administrasi, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan fasilitas) serta kewajiban bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang setara dengan jabatan struktural Eselon I.a. Hak keuangan mencakup gaji, tunjangan, honor, dan biaya perjalanan, sedangkan hak perlindungan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk jabatan fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan sebagai tindak lanjut regulasi sebelumnya, dengan dasar hukum utama UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuannya adalah memastikan setiap pengawas perikanan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan efektif.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25Permenkp2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 20152019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-permen-kp-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2015-2019 untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan sektor tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pedoman Umum dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17-permen-kp-2016 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14Permenkp2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupatenkota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah alokasi urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2015 yang sebelumnya ditugaskan kepada daerah, karena beberapa daerah penerima anggaran menyatakan tidak sanggup melaksanakannya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan mencegah pergeseran alokasi anggaran antarsatuan kerja, wilayah, maupun kewenangan.
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur definisi data dan informasi serta ruang lingkup pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai dasar koordinasi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai sektor terkait.
Penghentian Sementara Moratorium Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2016 Tahun 2016
Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2016 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-Kp/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini memperpanjang larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga populasi yang menurun. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya untuk memastikan kelestarian kedua spesies hiu tersebut.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016
Keputusan ini menetapkan Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang mencakup berbagai jenis peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Penyusunan peraturan yang tidak tercantum dalam program ini tetap dimungkinkan jika didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat, sementara peraturan yang tertunda dari tahun sebelumnya menjadi prioritas penyusunan. Biaya pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 sebagai tindak lanjut Rencana Strategis 2015-2019 dan untuk penyusunan rencana kerja serta pendanaan pemerintah. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perikanan, kelautan, keuangan negara, serta peraturan presiden dan pemerintah tentang perencanaan pembangunan nasional.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penerima Penghargaan Kapal Pengawas Berprestasi Tahun 2016
Keputusan ini menetapkan KP Hiu 13 dan KP Hiu 05 sebagai penerima penghargaan Kapal Pengawas Berprestasi Tahun 2016 untuk wilayah Barat dan Timur masing-masing. Penghargaan diberikan guna meningkatkan motivasi dan kontribusi kapal pengawas dalam mendukung produktivitas ekonomi, pengembangan usaha perikanan, serta pelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016.
Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2015 Tahun 2015
Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2015 Tahun 2015
Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15-permen-kp-2015 Tahun 2015
Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2015 Tahun 2015
Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015
Peraturan ini melarang penangkapan ikan di daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 untuk melindungi ekosistem perikanan. Larangan ini berlaku bagi semua orang perseorangan maupun korporasi, dengan pengecualian bagi izin penangkapan ikan yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dan masih dalam masa berlaku.
Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2015 Tahun 2015
Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 17-permen-kp-2015 Tahun 2015
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015
Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21-permen-kp-2015 Tahun 2015
Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan penerapan sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada seluruh tahapan usaha perikanan untuk mencegah pelanggaran seperti perdagangan orang, kerja paksa, dan pekerja anak. Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan standar kelayakan kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2015
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 guna meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi. Pejabat eselon I wajib menyusun indikator kinerja untuk unit kerja dan unit pelaksana teknisnya, lalu melaporkannya ke Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat satu bulan sejak keputusan berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan ini menetapkan perubahan atas Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan sektor tersebut. Perubahan ini disusun sebagai dasar penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perencanaan nasional.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 sebagai dasar penyusunan program pembangunan sektor tersebut. Penyusunan rencana ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan, kelautan, serta peraturan perundang-undangan nasional tentang perencanaan pembangunan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015
Keputusan ini menetapkan Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang mencakup berbagai jenis peraturan mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Menteri, dengan prioritas penyusunan bagi peraturan yang tertunda dari tahun sebelumnya. Penyusunan peraturan di luar program ini tetap dimungkinkan jika didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat, dan seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran tahun 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015
Peraturan ini menetapkan Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015 sebagai pedoman utama untuk meningkatkan mutu pembelajaran guna menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan. Penyusunan kurikulum ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir yang berlaku.
Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008
Peraturan ini menetapkan syarat pemasukan ikan hidup dari luar negeri untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan gangguan keseimbangan ekosistem lokal. Regulasi ini disempurnakan berdasarkan UU Karantina Ikan dan PP No. 15 Tahun 2002 guna memperkuat kontrol karantina di sektor perikanan.