Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah alokasi anggaran dan rincian urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah (dekonsentrasi) serta ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota (tugas pembantuan) sesuai perubahan APBN tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tetap mengacu pada kerangka hukum dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
36/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4478
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1649
Tanggal Pengundangan
05 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah