Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi anggaran dan rincian urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah (dekonsentrasi) serta ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota (tugas pembantuan) sesuai perubahan APBN tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tetap mengacu pada kerangka hukum dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 36/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4478
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1649
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016