Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta pencegahan korupsi dan inefisiensi. Implementasinya mencakup penetapan kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 10/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5364
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 794
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2011 Tahun 2011