Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta pencegahan korupsi dan inefisiensi. Implementasinya mencakup penetapan kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
10/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5364
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
794
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah