Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara dan laut lepas kepada Direktur yang bertanggung jawab. Kewenangan tersebut mencakup penerbitan SIUP untuk perubahan dan penggantian, serta SIPI untuk perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
19/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1582
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
908
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah