Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia kecuali memenuhi syarat spesifik seperti ukuran minimum, kondisi tidak bertelur (untuk lobster), dan periode waktu tertentu (untuk kepiting). Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan populasi sumber daya perikanan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 56/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10958
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1999
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015