Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia kecuali memenuhi syarat spesifik seperti ukuran minimum, kondisi tidak bertelur (untuk lobster), dan periode waktu tertentu (untuk kepiting). Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan populasi sumber daya perikanan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
56/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10958
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1999
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah