Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 berlaku
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada para pejabat di lingkungan kementerian tersebut untuk mendukung kelancaran tugas dan peningkatan pelayanan. Pendelegasian ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan gaji PNS yang berlaku pada saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5408
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 804
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2018