Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada para pejabat di lingkungan kementerian tersebut untuk mendukung kelancaran tugas dan peningkatan pelayanan. Pendelegasian ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan gaji PNS yang berlaku pada saat itu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5408
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
804
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah