Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 berlaku

Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur, daerah, dan desa melalui dua skema: dekonsentrasi untuk urusan pemerintahan tertentu dan tugas pembantuan untuk pelaksanaan tugas spesifik. Pelimpahan ini mencakup pengelolaan dana serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi penerima wewenang dalam bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5569
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1710
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah