Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 berlaku
Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur, daerah, dan desa melalui dua skema: dekonsentrasi untuk urusan pemerintahan tertentu dan tugas pembantuan untuk pelaksanaan tugas spesifik. Pelimpahan ini mencakup pengelolaan dana serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi penerima wewenang dalam bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5569
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1710
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018