Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 dicabut
Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan syarat-syarat dalam mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aparatur sipil negara serta administrasi pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Jumlah dilihat
- 10034
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 129
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2018