Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2018 dicabut

Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan syarat-syarat dalam mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aparatur sipil negara serta administrasi pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jumlah dilihat
10034
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
129
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah