Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi, menggantikan pedoman lama agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Proses pembentukan melibatkan pemrakarsa (Pejabat Tinggi) yang mengajukan usul, penyusunan naskah urgensi berbasis analisis hukum, serta penggunaan instrumen perencanaan yang sistematis melalui Biro terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 861
- Jumlah diDownload
- 693
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 829
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2014