Kembali
Memuat PDF…
Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 1 Tahun 2025 menggantikan aturan lama untuk mengatur tugas belajar PNS di lingkungan BPS guna meningkatkan kompetensi dan profesionalitas melalui pendidikan formal di perguruan tinggi. Peraturan ini menetapkan definisi tugas belajar sebagai penugasan untuk pengembangan karier serta mengamanatkan adanya masa wajib kerja (ikatan dinas) bagi PNS setelah menyelesaikan studi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1549
- Jumlah diDownload
- 1139
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 667
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA