Kembali
Memuat PDF…
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 2 Tahun 2026 mengatur tata cara penempatan PNS di lingkungan BPS berdasarkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Peraturan ini menggantikan Perka BPS No. 4 Tahun 2022 guna menyesuaikan dengan dinamika tugas, fungsi, perkembangan teknologi, serta perubahan hukum terkait manajemen ASN. Penempatan mencakup proses mutasi dan penugasan pada unit kerja atau wilayah kerja di pusat maupun daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1051
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 243
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA