Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), baik PNS maupun PPPK, yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada dua komponen utama, yaitu capaian kinerja pegawai yang dinilai secara bulanan dan tingkat disiplin pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1422
- Jumlah diDownload
- 4593
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 610
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA