Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2024 berlaku

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), baik PNS maupun PPPK, yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada dua komponen utama, yaitu capaian kinerja pegawai yang dinilai secara bulanan dan tingkat disiplin pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1422
Jumlah diDownload
4593
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
610
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah