Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar internasional (ISIC Rev. 5), menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. KBLI berfungsi sebagai standar resmi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam kategori utama seperti pertanian, industri, konstruksi, hingga jasa profesional dan ilmiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 18483
- Jumlah diDownload
- 25699
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1091
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA