Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2025 berlaku

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar internasional (ISIC Rev. 5), menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. KBLI berfungsi sebagai standar resmi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam kategori utama seperti pertanian, industri, konstruksi, hingga jasa profesional dan ilmiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
18483
Jumlah diDownload
25699
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1091
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah