Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pusat Statistik. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 910
- Jumlah diDownload
- 658
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 984
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA