Kembali
Memuat PDF…
Penyampaian dan Pengelolaan Data Dan/Atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menyampaikan serta mengelola data transaksi secara elektronik kepada Badan Pusat Statistik (BPS) guna mendukung penyusunan statistik perdagangan. Ketentuan ini mencakup aspek penyampaian, pengelolaan, perlindungan data, serta evaluasi terkait aktivitas perdagangan yang dilakukan sepenuhnya melalui perangkat dan prosedur elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MARGO YUWONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20658
- Jumlah diDownload
- 2090
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 257
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA