Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota agar lebih efektif dan efisien, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan. BPS Provinsi sebagai instansi vertikal di bawah Kepala BPS bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPS di tingkat provinsi, termasuk penyusunan rencana program, koordinasi kegiatan statistik, serta pengelolaan urusan administrasi di bidang keuangan dan sumber daya manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 627
- Jumlah diDownload
- 100
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 331
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA