Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota agar lebih efektif dan efisien, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan. BPS Provinsi sebagai instansi vertikal di bawah Kepala BPS bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPS di tingkat provinsi, termasuk penyusunan rencana program, koordinasi kegiatan statistik, serta pengelolaan urusan administrasi di bidang keuangan dan sumber daya manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
627
Jumlah diDownload
100
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
331
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah