Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik untuk meningkatkan kinerja dan mendukung manajemen talenta melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna memastikan kompetensi mereka sesuai dengan standar jabatan dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 316
- Jumlah diDownload
- 64
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 430
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA