Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2026 berlaku

Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik untuk meningkatkan kinerja dan mendukung manajemen talenta melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna memastikan kompetensi mereka sesuai dengan standar jabatan dan kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
316
Jumlah diDownload
64
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
430
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah