Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja BPS sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang statistik melalui fungsi perumusan kebijakan, koordinasi statistik nasional, serta penyusunan statistik dasar dan sistem nasional. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi (Metodologi & Informasi, Sosial, Produksi, Distribusi & Jasa, serta Neraca & Analisis), Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Instansi Vertikal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3726
- Jumlah diDownload
- 1764
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 676
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA