Peraturan BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Halaman 3 dari 4 · 117 dokumen
Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk analisis beban kerja dan perhitungan formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP guna merencanakan kebutuhan pegawai secara akurat. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN, pengendalian intern, serta formasi jabatan. Tujuannya adalah memastikan penyusunan formasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan beban kerja yang sebenarnya di setiap jenjang jabatan.
Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dengan Metode 360 Derajat
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan bagi pejabat tertentu di lingkungan BPKP (jabatan struktural eselon III/IV dan fungsional tertentu) menggunakan metode 360 derajat. Metode ini melibatkan penilaian dari berbagai pihak, termasuk atasan, rekan sejawat, dan bawahan, untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja pegawai. Tujuannya adalah mendukung pengelolaan ASN berbasis sistem merit sesuai ketentuan UU ASN.
Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemetaan talenta pejabat fungsional auditor di lingkungan BPKP untuk mendukung perencanaan karier dan mewujudkan sistem merit yang objektif serta transparan. Pemetaan ini dilakukan dengan membandingkan kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan teknis pegawai terhadap standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi dan kinerja ASN agar dapat dioptimalkan sesuai kebutuhan organisasi.
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk jabatan struktural Eselon II, III, IV, serta jabatan fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Widyaiswara di lingkungan BPKP sebagai acuan penilaian dalam Assessment Center. Standar ini digunakan untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN berbasis merit dalam proses rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi tanpa diskriminasi.
Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Assessment Center bagi pegawai ASN dan non-ASN di BPKP untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Isi pedoman mencakup karakteristik, manfaat, alat ukur, simulasi, serta proses penyelenggaraan Assessment Center yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui proses penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, serta Formasi PNS.
Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Piagam Pengawasan Intern sebagai pedoman bagi Inspektorat BPKP untuk melaksanakan tugas secara kompeten, independen, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Struktur piagam terdiri dari Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) dan Penjelasannya yang tercantum dalam lampiran. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan intern di lingkungan BPKP.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali pembinaan terhadap Inspektorat, berbagai pusat fungsional (pendidikan, penelitian, informasi, jabatan auditor), dan perwakilan di lingkungan BPKP. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan perubahan dan kebutuhan terkini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 sebagai acuan arah pokok pengawasan dan penjabaran strategi dari Rencana Strategis 2015-2019. Kebijakan tersebut berfungsi untuk mendukung pengawalan prioritas pembangunan nasional serta pencapaian target kinerja utama lembaga. Isi detail kebijakan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit kerja BPKP dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan, dan memantau pengawasan intern lintas sektoral. Tujuannya adalah mewujudkan manajemen pengawasan yang utuh, terintegrasi, dan menjadi referensi bagi aparat pengawas intern pemerintah.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali kewenangan pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Pengangkatan Perpindahan dan Pengangkatan Kembali
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan dan sertifikasi Pejabat Struktural Eselon I Unit Pengawasan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor di BPKP, dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengalaman di unit pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses pengangkatan, perpindahan, dan pengangkatan kembali agar sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan standar sertifikasi auditor yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP sebagai penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja perwakilan lembaga. Dasar perubahannya bersumber pada berlakunya regulasi terbaru tentang manajemen dan organisasi ASN, serta bertujuan untuk memastikan hierarki dan prosedur pemberian sanksi disiplin tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman akreditasi bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor, dengan tujuan meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas program tersebut. Akreditasi dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang ditetapkan sebagai instansi pengakreditasi teknis dan fungsional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Manajemen PNS, serta jabatan fungsional auditor.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan BPKP berdasarkan kelas jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) yang disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait jabatan, tugas, dan tanggung jawab Koordinator Pengawasan di lingkungan BPKP untuk meningkatkan peran sesuai kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aparatur sipil negara, sistem pengendalian intern, serta organisasi dan tata kerja BPKP. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur koordinasi pengawasan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman manajerial dan teknis sebagai acuan bagi seluruh auditor BPKP dalam mengelola kegiatan investigasi untuk menghasilkan produk berkualitas. Pedoman teknis dilengkapi dengan prosedur baku pelaksanaan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Deputi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (PER-1314/K/D6/2012).
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 20152019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan periode 2015–2019 sebagai acuan utama dalam menyusun dan menjalankan program reformasi di lingkungan lembaga tersebut. Dokumen ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya, namun memiliki daya laku yang mundur hingga 1 Agustus 2015.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah lampiran pada Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah terkait penanggulangan penyakit menular untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur kesehatan, pelaporan kinerja, serta sistem pengendalian intern pemerintah.
Pembinaan Koordinasi dan Pelaksanaan Kegiatan Penelitianpengkajian di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan penelitian serta pengkajian di lingkungan BPKP untuk menjamin mutu hasil yang dicapai. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terarah oleh Puslitbangwas sebagai unit utama, dengan melibatkan unit kerja lain sebagai pendukung tugas masing-masing.
Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menilai dan meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai acuan pelaksanaan kewajiban pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Isi rinci mengenai kriteria penilaian dan strategi peningkatan maturitas SPIP tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman verifikasi output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan kegiatan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP di daerah. Pedoman ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan proses verifikasi nilai reimbursement akhir sesuai dengan kerangka kerja yang disepakati dengan Bank Dunia.
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Provinsi Jambi Provinsi Bengkulu Provinsi Lampung Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Maluku dan Provinsi Papua
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di 13 provinsi (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Struktur jabatan di perwakilan ini mencakup Kepala Perwakilan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama serta penjabaran mengenai jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) yang berlaku bagi pegawai ASN di wilayah tersebut.
Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengawasan BPKP Tahun 2017 sebagai acuan arah pokok pengawasan dan media penjabaran strategi dari Rencana Strategis BPKP 2015-2019 guna mengawal prioritas pembangunan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pencapaian target Kinerja Utama BPKP selama periode tersebut, khususnya dalam konteks tahun ketiga RPJMN 2015-2019.
Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar biaya masukan berupa harga satuan dan tarif untuk acuan pelaksanaan anggaran BPKP pada tahun 2016. Ketentuan ini didasarkan pada pedoman standar biaya Kementerian/Lembaga dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara. Tujuannya adalah memberikan acuan baku dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Selain itu, aturan ini mengubah ketentuan mengenai pembagian kelompok jabatan fungsional dan menetapkan jumlah Perwakilan Tipe A menjadi 25 unit.
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di tujuh provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) serta menetapkan dasar hukum dan struktur kewenangan pengawasan intern pemerintah di wilayah-wilayah tersebut.
Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman, tujuan, dan syarat pemberian Bantuan Kedinasan oleh BPKP kepada mitra kerja yang tidak mampu melaksanakan tugas pemerintahan sendiri karena keterbatasan tenaga, fasilitas, atau kemampuan. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta mencegah duplikasi pembiayaan dan praktik korupsi di lingkungan BPKP.
Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan strategi proaktif untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan kecurangan (baik internal maupun eksternal) dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah mencegah tindak pidana korupsi dan penyimpangan sejak dini dengan mengintegrasikan penilaian risiko kecurangan ke dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan kebijakan, peningkatan kesadaran, pelaksanaan penilaian mandiri oleh daerah, serta pemantauan dan evaluasi kualitas penerapannya.
Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan kinerja di lingkungan BPKP untuk periode 2015-2019 guna mendukung pencapaian Rencana Strategis dan Indikator Kinerja Utama. Pedoman ini mengatur sistem akuntabilitas kinerja serta mekanisme perencanaan, pengelolaan, pengendalian, dan pelaporan yang wajib menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi.