Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali kewenangan pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10359
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1199
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah