Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku

Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk jabatan struktural Eselon II, III, IV, serta jabatan fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Widyaiswara di lingkungan BPKP sebagai acuan penilaian dalam Assessment Center. Standar ini digunakan untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN berbasis merit dalam proses rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi tanpa diskriminasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8013
Jumlah diDownload
698
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
415
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah