Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk jabatan struktural Eselon II, III, IV, serta jabatan fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Widyaiswara di lingkungan BPKP sebagai acuan penilaian dalam Assessment Center. Standar ini digunakan untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN berbasis merit dalam proses rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi tanpa diskriminasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8013
- Jumlah diDownload
- 698
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 415
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2017