Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Provinsi Jambi Provinsi Bengkulu Provinsi Lampung Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Maluku dan Provinsi Papua

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di 13 provinsi (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Struktur jabatan di perwakilan ini mencakup Kepala Perwakilan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama serta penjabaran mengenai jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) yang berlaku bagi pegawai ASN di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT PROVINSI RIAU PROVINSI JAMBI PROVINSI BENGKULU PROVINSI LAMPUNG PROVINSI KALIMANTAN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGAH PROVINSI SULAWESI UTARA PROVINSI MALUKU DAN PROVINSI PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1283
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah