Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Provinsi Jambi Provinsi Bengkulu Provinsi Lampung Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Maluku dan Provinsi Papua
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di 13 provinsi (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Struktur jabatan di perwakilan ini mencakup Kepala Perwakilan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama serta penjabaran mengenai jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) yang berlaku bagi pegawai ASN di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT PROVINSI RIAU PROVINSI JAMBI PROVINSI BENGKULU PROVINSI LAMPUNG PROVINSI KALIMANTAN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGAH PROVINSI SULAWESI UTARA PROVINSI MALUKU DAN PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1283
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2016