Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman verifikasi output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan kegiatan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP di daerah. Pedoman ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan proses verifikasi nilai reimbursement akhir sesuai dengan kerangka kerja yang disepakati dengan Bank Dunia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3374
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
384
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah