Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku
Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman verifikasi output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan kegiatan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP di daerah. Pedoman ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan proses verifikasi nilai reimbursement akhir sesuai dengan kerangka kerja yang disepakati dengan Bank Dunia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3374
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 384
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2016