Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan strategi proaktif untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan kecurangan (baik internal maupun eksternal) dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah mencegah tindak pidana korupsi dan penyimpangan sejak dini dengan mengintegrasikan penilaian risiko kecurangan ke dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan kebijakan, peningkatan kesadaran, pelaksanaan penilaian mandiri oleh daerah, serta pemantauan dan evaluasi kualitas penerapannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
21
Tahun
2016
Tentang
Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7123
Jumlah diDownload
669
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2054
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah