Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 dicabut

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui proses penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, serta Formasi PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/inpassing
Jumlah dilihat
6805
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
439
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah