Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 dicabut
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui proses penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, serta Formasi PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/inpassing
- Jumlah dilihat
- 6805
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 439
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2017