Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP sebagai penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja perwakilan lembaga. Dasar perubahannya bersumber pada berlakunya regulasi terbaru tentang manajemen dan organisasi ASN, serta bertujuan untuk memastikan hierarki dan prosedur pemberian sanksi disiplin tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4783
Jumlah diDownload
264
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1200
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah