Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP sebagai penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja perwakilan lembaga. Dasar perubahannya bersumber pada berlakunya regulasi terbaru tentang manajemen dan organisasi ASN, serta bertujuan untuk memastikan hierarki dan prosedur pemberian sanksi disiplin tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4783
- Jumlah diDownload
- 264
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1200
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2017