Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait jabatan, tugas, dan tanggung jawab Koordinator Pengawasan di lingkungan BPKP untuk meningkatkan peran sesuai kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aparatur sipil negara, sistem pengendalian intern, serta organisasi dan tata kerja BPKP. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur koordinasi pengawasan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan pembangunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8370
Jumlah diDownload
281
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1714
Tanggal Pengundangan
29 November 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah