Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di tujuh provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) serta menetapkan dasar hukum dan struktur kewenangan pengawasan intern pemerintah di wilayah-wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
17
Tahun
2016
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6998
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1863
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah