Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di tujuh provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional) serta menetapkan dasar hukum dan struktur kewenangan pengawasan intern pemerintah di wilayah-wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6998
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1863
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016