Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengubahan dan penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016. Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan diatur secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4858
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1379
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah