Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan format nomor keputusan Kepala BKN untuk penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim, janda/dudanya, serta orang tua PNS yang tewas tanpa meninggalkan istri/suami atau anak. Penetapan ini dilakukan guna mendukung kelancaran administrasi pembayaran dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 terkait hak keuangan hakimim.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Jumlah dilihat
- 7320
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 979
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017