Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 unknown

Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar seragam untuk penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di lingkungan BKN guna menjamin tertib administrasi dan efisiensi. Kop Surat berfungsi sebagai identitas dokumen yang wajib memuat lambang Garuda Pancasila dan nama BKN, sedangkan Cap Dinas digunakan sebagai tanda pengenal sah yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan oleh pejabat berwenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017
Jumlah dilihat
3627
Jumlah diDownload
588
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
392
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah