Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar seragam untuk penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di lingkungan BKN guna menjamin tertib administrasi dan efisiensi. Kop Surat berfungsi sebagai identitas dokumen yang wajib memuat lambang Garuda Pancasila dan nama BKN, sedangkan Cap Dinas digunakan sebagai tanda pengenal sah yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan oleh pejabat berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Februari 2017
- Jumlah dilihat
- 3627
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 392
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2017