Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lama agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali jika keputusan pengangkatannya ditetapkan langsung oleh Presiden. Perubahan ini bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan, khususnya yang menjadi kewenangan Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2886
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1802
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2017