Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 berlaku

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lama agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali jika keputusan pengangkatannya ditetapkan langsung oleh Presiden. Perubahan ini bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan, khususnya yang menjadi kewenangan Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2886
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1802
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah