Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 berlaku

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian berbagai jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, dan alasan penting, yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Cuti tahunan maksimal 12 hari kerja setelah masa kerja satu tahun dan dapat dibawakan hingga 18 hari kerja ke tahun berikutnya. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
24
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3935
Jumlah diDownload
848
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1861
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah