Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian berbagai jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, dan alasan penting, yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Cuti tahunan maksimal 12 hari kerja setelah masa kerja satu tahun dan dapat dibawakan hingga 18 hari kerja ke tahun berikutnya. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3935
- Jumlah diDownload
- 848
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1861
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017