Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, serta penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. Ketentuan teknis pelaksanaannya tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8955
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1044
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2017