Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2017 berlaku

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, serta penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. Ketentuan teknis pelaksanaannya tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8955
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1044
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah