Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 105 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pengesahan Protocol 2 Designation Of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan yang ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada 4 Mei 2018, guna mendukung perdagangan bebas dan sistem angkutan transit terintegrasi di kawasan ASEAN. Pengesahan ini bertujuan menciptakan dasar hukum resmi untuk penunjukan pos perbatasan guna memperlancar pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi serta barang transit di kawasan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2020
Tentang
PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS (PROTOKOL 2 PENUNJUKAN POS-POS PERBATASAN)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3648
Jumlah diDownload
378
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
252
Tanggal Pengundangan
10 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah