Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol 2 Designation Of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan yang ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada 4 Mei 2018, guna mendukung perdagangan bebas dan sistem angkutan transit terintegrasi di kawasan ASEAN. Pengesahan ini bertujuan menciptakan dasar hukum resmi untuk penunjukan pos perbatasan guna memperlancar pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi serta barang transit di kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS (PROTOKOL 2 PENUNJUKAN POS-POS PERBATASAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3648
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 252
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020