Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 115 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing jabatan fungsional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
115
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2706
Jumlah diDownload
559
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
271
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah