Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing jabatan fungsional tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 115
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2706
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 271
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2020