Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Besaran tunjangan untuk kedua jabatan tersebut diatur secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan ini bertujuan memberikan penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab khusus yang diemban oleh pegawai dalam bidang anestesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2211
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 296
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2020