Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 121 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan harga gas bumi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing industri, serta menjamin pasokan energi dengan harga yang wajar dan kompetitif. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya percepatan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi pembangkit listrik demi kepentingan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
121
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2733
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
300
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah