Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan harga gas bumi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing industri, serta menjamin pasokan energi dengan harga yang wajar dan kompetitif. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya percepatan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi pembangkit listrik demi kepentingan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2733
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 300
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2020