Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 104 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp31,46 juta untuk Ketua, Rp27,098 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp24,022 juta untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hak keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, namun bagi anggota masa kerja 2015-2020 yang belum diberhentikan dari status PNS, hak keuangan tidak diberikan. Selain itu, mereka yang menerima hak keuangan ini tidak diperbolehkan mengambil bagian dari dana zakat sebagai penghasilan tambahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
104
Tahun
2020
Tentang
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8563
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
243
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah