Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp31,46 juta untuk Ketua, Rp27,098 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp24,022 juta untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hak keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, namun bagi anggota masa kerja 2015-2020 yang belum diberhentikan dari status PNS, hak keuangan tidak diberikan. Selain itu, mereka yang menerima hak keuangan ini tidak diperbolehkan mengambil bagian dari dana zakat sebagai penghasilan tambahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2020
- Tentang
- HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8563
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 243
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2020