Kembali
Memuat PDF…
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 mengubah nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan Badan Restorasi Gambut menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut dan rehabilitasi mangrove yang terdegradasi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kinerja sebelumnya serta kebutuhan kebijakan permanen dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7498
- Jumlah diDownload
- 638
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 298
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2020