Kembali
Memuat PDF…
Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai pedoman sinergi nasional untuk memperluas akses layanan keuangan formal guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan kesenjangan. SNKI berfungsi menyelaraskan perencanaan pembangunan nasional dan daerah dengan SDGs serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan daerah terkait keuangan inklusif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8216
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 270
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2020