Kembali
Memuat PDF…
Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2023 menetapkan kewenangan akses bagi Presiden, pejabat eksekutif, gubernur, bupati/wali kota, serta masyarakat untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional guna mempercepat Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000. Akses ini dikelola secara terpusat oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta, Sekretariat Satu Data Indonesia, dan Walidata sesuai kategori pemegang akses yang ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1065
- Jumlah diDownload
- 519