Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 30 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 12 Keppres No. 30 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1221
Jumlah diDownload
559

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah