Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 12 Keppres No. 30 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1221
- Jumlah diDownload
- 559