Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 54 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2023 berlaku

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana cukai tertentu (Pasal 50, 52, 54, 56, 58 UU Cukai) paling lama 6 bulan jika tersangka telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Prosedur ini dimulai dengan penyidik memberitahukan hak tersebut kepada tersangka, yang kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk diteliti dan diputuskan penghentiannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2023
Tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2983
Jumlah diDownload
915
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
150
Nomor Tambahan
6902
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah