Kembali
Memuat PDF…
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana cukai tertentu (Pasal 50, 52, 54, 56, 58 UU Cukai) paling lama 6 bulan jika tersangka telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Prosedur ini dimulai dengan penyidik memberitahukan hak tersebut kepada tersangka, yang kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk diteliti dan diputuskan penghentiannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2983
- Jumlah diDownload
- 915
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 150
- Nomor Tambahan
- 6902
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996