Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya, asalkan mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2022 dan bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7466
- Jumlah diDownload
- 5155
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 149
- Nomor Tambahan
- 6901
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO