Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 53 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2023 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya, asalkan mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2022 dan bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
53
Tahun
2023
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7466
Jumlah diDownload
5155
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
149
Nomor Tambahan
6901
Tanggal Pengundangan
21 November 2023
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah