Kembali
Memuat PDF…
Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat Ii di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang harus setara dengan pelayanan di Rumah Sakit Umum tipe "B". Tujuannya adalah menjamin pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan prajurit TNI sesuai standar yang baku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1899
- Jumlah diDownload
- 1235
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 174
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY